Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan Achmad-Masrul Kasmy (beramal) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penolakan itu, karena MK menilai pemohon tidak mengajukan alat bukti yang cukup.
Sewa Mobil Pekanbaru Murah Berkualitas Kunjungi Saja Kota Kami