Jumat, 11 Oktober 2013

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Achmad - Masrul Kasmy

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan Achmad-Masrul Kasmy (beramal) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penolakan itu, karena MK menilai pemohon tidak mengajukan alat bukti yang cukup.

Selain itu Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa Termohon dan Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing Pasangan Calon.

Pihak terkait yang dimaksud adalah pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat dan Annas maamum-Arsyadjuliandi Rachman yang merupakan dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.

Keputusan ini ditetapkan oleh MK yang terdiri dari delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad Alim, Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai anggota. (tim/zamrudtv.com)

0 komentar:

Posting Komentar